News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Bakal Minta Keterangan Penyidik Usai Merampungkan Pemeriksaan Assessment Psikologis Bharada E

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK juga melakukan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Mungkin nanti dalam waktu 2-3 Minggu kita bisa melihat hasilnya seperti apa," ucap dia.

Sebagai informasi, nantinya, hasil asesmen tersebut akan menjadi rujukan bagi LPSK apakah Bharada E bisa memperoleh perlindungan atau tidak terkait dengan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Kuasa Hukum Tunggu Hasil

Dengan rampungnya pemeriksaan tersebut maka kata Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ini pihaknya hanya akan menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh LPSK.

Adapun hasil yang dimaksud yakni diterima atau tidaknya permohonan perlindungan yang dilayangkan kliennya sejak 14 Juli 2022 lalu itu.

"Jadi semua proses juga sudah dilakukan sehingga kami sekarang sifatnya menunggu dari keputusan LPSK apakah perlindungan itu akan diberikan kepada klien kami atau tidak," kata Andreas kepada awak media di Kantor LPSK, Selasa (2/8/2022).

Dirinya menyatakan, pemeriksaan terhadap Bharada E memang dinilai penting untuk LPSK memberikan assessment perlindungan kepada pemohon.

Oleh karenanya kata dia, sang klien dalam hal ini Bharada E diupayakan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Terhitung sudah tiga kali Bharada E menjalani pemeriksaan di LPSK, yakni pada Jumat (29/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Selasa siang tadi.

"Sehingga ini yang sedang dilakukan oleh LPSK dari sisi psikolognya apakah benar orang ini membutuhkan perlindungan itu sendiri," ucap Andres.

Kendati demikian, Andreas yang ikut mendampingi Bharada E selama pemeriksaan tidak dapat menjelaskan proses apa saja yang sudah dilakukan oleh tim psikolog kepada kliennya.

Sebab kata dia, hal tersebut merupakan wewenang dari yang ahli di bidangnya dalam hal ini tim psikolog.

"Tinggal menunggu (hasil) dari laporan dari profesional tenaga ahli," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini