News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Buruh Datangi Posko KPU, Kesulitan Unggah Data Syarat Mendaftar Peserta Pemilu di Sipol

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin saat memberikan keterangan alasan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengadu ke helpdesk KPU karena mendapat masalah unggah data persyaratan peserta pemilu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya datang ke posko KPU di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022) karena ingin meminta klarifikasi langsung dari pihak KPU.

"Kita datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Hal yang pertama adalah tidak seluruhnya anggota partai buruh yang didaftarkan di sipol itu berhasil tampil di Sipol KPU," kata Said.

Ia menjelaskan partainya sudah memasukkan data keanggotaan sebanyak 250 ribu orang. Namun, data yang tampil di Sipol tidak 100 persen.

Baca juga: KSPI Dukung Sikap Gubernur Anies Baswedan Terkait Upah Layak Buruh

"Artinya yang dikirim dan yang tampil itu beda angka, ada selisih," terangnya.

"Tadi malam kami cek ada sekitar 4.500 data keanggotaan yang tidak tampil. Namun pagi (hari) ini tinggal 1.500. Artinya 3.000 itu tiba-tiba tampil," lanjut dia.

Ia mengatakan masalah yang ditemui ada pada KPU, bukan di partai. Oleh karenanya Partai Buruh meminta KPU bisa memberi pelayanan terbaik, dan tidak hanya untuk KPU saja tapi juga pihak partai.

"Jadi ada dua masalahnya. Satu akselerasi, dan kedua soal daya tampung. Dan ini problemnya ada di KPU bukan di partai," katanya.

"Sepertinya KPU ingin gampang saja, tapi mempersulit parpol. Ini tidak fair. Mestinya layanannya itu ke partai, kemudahan diberikan ke partai bukan ke mereka," pungkas Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini