News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pihak Brigadir J Klaim Punya Hasil Autopsi Sah, Rupanya Hasil Pengamatan Dokter Umum Bukan Forensik

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J menjadi korban tewas, disebut Mabes Polri seusai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mengatakan soal hasil autopsi kedua.

Padahal dari Tim Forensik Otopsi Ulang jenazah Brigadir J yang diketuai Dokter Ade Firmansyah Sugiharto, mengumumkan hasil autopsi muncul 4 hingga 8 minggu lagi.

Lantas bagaimana pihak Brigadir J mendapatkan hasilnya?

Rupanya hal tersebut merupakan hasil pengamatan seorang dokter yang menjadi perwakilan keluarga masuk ke proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, tempo hari.

Hasil autopsi pun sudah dipegang dalam beberapa kertas dan sudah dilegalisasir oleh notaris.

Baca juga: Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli

"Otopsi kedua perlu 8 Minggu hasil forensiknya, kenapa abang bisa mendapatkan duluan hasilnya?" tanya Aiman, dikutip Tribunnews dari acara YouTube Kompas TV program Aiman episode Fakta Baru Otopsi Yosua.

"Karena saya kerja siang malam, mungkin mereka kerja paruh waktu, mereka menguji sampling, sedangkan saya tidak menguji sampling," ungkapnya.

Lantas saat ditanya Aiman apakah hasil otopsi yang tertulis dalam kertas tersebut sahih, Kamaruddin pun langsung menjawab sahih.

"Sahih ini, ini kan keinginan mereka," ungkapnya.

Terakit dokter yang diutusnya ke otopsi ulang jenazah Brigadir J, kamaruddin mengatakan melalui proses yang panjang.

Awalnya saat rapat gelar perkara, kata Kamaruddin, polisi setuju perwakilan keluarga dan pengacara boleh masuk ruangan otopsi.

Namun terus berkembang, akhirnya keluarga tidak boleh, pengacara tidak boleh, karena dianggap tidak ahli di bidangnya (forensik).

Baca juga: LPSK Akan Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kediaman Pribadinya

Lantas rapat terakhir akhirnya pihak brigadir j diperbolehkan masuk ke ruangan namun dengan catatan harus dokter atau yang bekerja di rumah sakit atau paramedis.

Akhirnya dirinya mendapatkan dua orang termasuk dokter, untuk diikutkan dalam proses otopsi ulang tersebut.

"Diberikan surat penugasan untuk mewakili keluarga turut serta dalam ruang otopsi, jadi mereka bekerja sama dengan dokter forensik yang dari RSPAD dan RSCM dari Andalas maupun dari Bali mereka bersama-sama di dalam ruang otopsi itu," katanya.

"Dan inilah (menunjukkan kertas) hasil daripada yang mereka amati (di ruang otopsi)," lanjutnya.

Aiman pun mengatakan dalam kertas tersebut tertulis bahwa dokter yang menulis bukan dokter forensik, namun dokter umum.

"Di sini bukan dokter ahli forensik tapi dokter umum, 'dokter yang mewakili' tertulis seperti itu di dalam catatan."

"Artinya dokter umum ini tidak melakukan analisis hanya mendengarkan dan mencatat sesuai yang dilihat dan dialami," ungkap Aiman.

Putri Candrawathi Teriak hingga Disebut Panggil Nama Bharada E, Sebelum Insiden Tewasnya Brigadir J

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disebut menuturkan kronologi insiden maut baku tembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Insiden tersebut menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menyampaikan kronologi versi dia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM sudah bergerak mencari fakta demi membongkar kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM sendiri menjadi satu di antara lembaga yang terlibat dalam upaya pengungkapan misteri kematian Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan kronologi perihal peristiwa berdarah yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan Bharada E sewaktu diperiksa Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022).

Bharada E mengakui bahwa dirinya adalah orang yang menembak mati Brigadir J.

"Ya itu pengakuan dari Bharada E. Dia menjelaskan kronologi versi dia," tutur Damanik, dikutip dari TribunJakarta.com.

Berdasarkan pengakuan para ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E kepada Komnas HAM, mereka pindah ke rumah dinas sang jenderal pada Jumat (8/7/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB lebih.

Tujuan mereka ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk isolasi mandiri selama menunggu hasil PCR keluar.

Hal itu memang SOP yang dilakukan mereka setiap baru melakukan perjalanan jauh.

Pasalnya, beberapa menit sebelumnya Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dan para ajudannya termasuk Brigadir J dan Bharada E baru saja tiba di Jakarta usai menempuh perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Di mana dalam rombongan dari Magelang itu, Ferdy Sambo tak ikut lantaran dia berangkat dari Yogyakarta dan tiba lebih dulu di Jakarta karena menggunakan pesawat.

Teriakan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas. /Foto: Instagram (Via Tribun Solo)

Baca juga: Analisis CCTV, Misteri 23 Menit di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang Berujung Tewasnya Brigadir J

Setibanya di rumah dinas, Bharada E langsung naik ke lantai dua untuk membersihkan diri.

Ada juga ajudan Ferdy Sambo lainnya bernama Riky juga ke ruangan lain yang ada di lantai dasar.

Tiba-tiba saat itu Bharada E mendengar suara teriakan istri Ferdy Sambo dari dalam kamarnya yang juga di lantai dasar.

"Dia (Bharada E) naik ke lantai dua ke ruangan ajudan. Dia lagi bersih-bersih. Terus dia dengar suara teriakan dari ibu Putri (istri Ferdy Sambo). Ini dari versi Bharada E," beber Damanik.

Teriakan Putri Candrawathi disebut kencang, dan dirinya juga memanggil nama Bharada E.

Lantas Bharada E langsung bergegas turun ke lantai dasar, dan sempat bertanya kepada Brigadir J.

Namun disebutkan Bharada E, Brigadir J malah mengarahkan senjatanya (HS 16) dan menembak ke Bharada E.

"Dia turun ke bawah melihat saudara J. Dia bertanya ada apa ini, dia lihat J mengarahkan senjata ke dia dan menembak. Setelah itu dia mundur ke belakang, ambil senjata dan mengokang dan menembak senjata," papar Damanik.

Baku tembak pun terjadi, menurut keterangan Bharada E kepada Komnas HAM.

Hingga akhirnya Bharada E menembak ke arah Brigadir J dan membuat Brigadir J tersungkur.

Dia kemudian menembak dua kali Brigadir J dari jarak dekat yakni 2 meter untuk memastikan Brigadir Yosua telah lumpuh.

Sementara terkait posisi ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya, Riki, tak dijelaskan posisinya lebih detail oleh Damanik.

Brigadir J Dituding Pernah Pakai Parfum Putri Candrawathi

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituding berbuat tak biasa sebelum meninggal, hal tersebut dikatakan Arman Haris selaku Kuasa Hukum Keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Arman Haris mengatakan tudingan tersebut berdasarkan pengakuan para ajudan.

Dikatakannya, Brigadir J pernah ditegur oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo lantaran memakai barang milik istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J disebut-sebut memakai parfum milik Putri Candrawathi.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC. Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan). Saya juga menunggu hasil yang disampaikan dari ajudan ke Komnas HAM. Kan sudah diperiksa semua,” ujar Arman kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, lanjut Arman juga pernah kepergok menodongkan senjata api miliknya kepada foto Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah,” jelas Arman.

Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak Brigadir J mengatakan hal tersebut tidak ada bukti yang jelas.

"Itu nggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil. Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Dia meminta kepada pihak kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo harus menyertakan bukti jika keterangan dari para ajudan Ferdy Sambo itu benar adanya.

Baca juga: Jokowi Diminta Bersikap Tegas Soal Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

"Tanggapan saya, tunjukkan buktinya. Tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV, nah baru saya tanggapi ya nanti. Kalau kita kan, dalil kita semua ada buktinya toh," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan mengapa dimunculkan spekulasi-spekulasi baru terkait kematian kliennya tersebut.

"Kenapa sekarang setelah meninggal orangnya baru dibuat karangan-karangan seperti itu? Itu kan pembunuhan beralih ke parfum beralih ke penodongan foto itu, makin ngawur itu," katanya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)  (TribunJakarta.com/Bima Putra/Elga Hikari Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini