TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Presiden membuka kesempatan untuk masyarakat mengikuti Upacara 17 Agustus 2022.
Masyarakat bisa mengikuti upacara secara langsung di istana maupun melalui videoconference.
Selain itu, peserta upacara juga bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI maupun Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat ingin menghadiri upacara.
Berikut ini syarat-syaratnya:
Persyaratan upacara hadir langsung di istana:
Baca juga: Sekretariat Presiden Luncurkan Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI
- Mengisi form registrasi di laman pandang.istanapresiden.go.id
- Undangan berlaku untuk satu orang
- Minimal usia 18 tahun
- Tidak diperkenankan membawa anak balita
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan WhatsApp dan tidak dapat diwakilkan)
- Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif pada saat hari upacara
- Telah vaksin ke tiga atau booster
- Disarankan menggunakan pakaian nasional atau baju adat