TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.
Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.
Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kami Apresiasi Meski Terlambat
Dilansir Tribunnews.com, berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:
(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:
(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
IPW Menilai Sudah Tepat
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penggunaan tiga pasal terhadap Bharada E sudah tepat.
Menurutnya, hal itu berarti penyidik tengah membidik tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir J, atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia berpendapat, bantuan dari pihak yang diduga bersekongkol dengan Bharada E bisa berupa kesempatan, sarana, atau keterangan.
Teguh pun menilai, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Dengan menetapkan pasal itu, ujar Usman, penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang berperan dalam penembakan Brigadi rJ.
"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada Pasal 55 dan 56."
"Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J
Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E, maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?" papar Usman.
"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.
Tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri tampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.
Bahkan, menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.
"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.
"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Widya Lisfianti, Kompas.com)