News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Timsus akan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Hingga hari ke-24 kematian Brigadir J, Senin (1/8/2022), sejumlah fakta terungkap mulai dari pengakuan Bharada E hingga rekaman CCTV - Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, Bharada E ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik bersama Tim Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada sejumlah saksi maupun bukti-bukti yang ada.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim Bareskrim Polri, dimana sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."

"Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, (semuanya) sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik."

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya

Adapun pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,

"(Kasus) ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," lanjut Andi.

Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mengutip TribunJambi.com, pasal tersebut berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana, berikut bunyi pasal 55 KUHP.

"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatannya."

Baca juga: Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Diperiksa

Setelah menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.

Kadiv Propam Nonaktif ini akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan karena tempat kejadian perkara di rumah dinasnya di Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).

Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Bukan yang Pertama, Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo Ternyata telah Diperiksa 2 Kali

Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo.

Pihaknya hanya menjelaskan bahwa mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," jelas Dedi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunJambi.com/Suang Sitanggang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini