TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak terbukti membela diri dari Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, setelah sebelumnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana disampaikan Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan."
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu (3/8/2022), dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Pasal ini, kata Andi, sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J.
"Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," lanjut Andi.
Menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Timsus akan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini
Tembak-menembak
Sebelumnya, Bharada E mengaku dan membenarkan dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut pengakuan yang diberikan Bharada E, dirinya menembak karena reflek dan kejadian berlangsung cepat.
Bharada E disebut hanya merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, dalam tayangan Kompas Tv, Kamis (28/7/2022).
"Memang yang bersangkutan mengaku, tentu ini harus dikonfirmasi lagi, mengaku (terlibat) dalam tembak-menembak tersebut."