News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tak Terbukti Membela Diri, Kuasa Hukum Brigadir J: Berarti Tak Ada Pelecehan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Ini kan karena situasinya cepat, ini lebih soal reflek dan lain sebagainya, jadi ini kejadian yang cepat terus kemudian (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons dari Brigadir Joshua," jelas Beka.

Lantas, benarkah ada adegan tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E?

Sementara kabarnya, Komnas HAM tetap akan melakukan pendalaman dari pernyataan Bharada E ini.

"Tetapi ini sekali lagi baru pengakuan Bharada E, kami harus mengonfirmasi dengan pengakuan dari ajudan lain, ini kan masih kami analisa," lanjut Beka.

Baca juga: IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Soal Pelecehan 

Atas penetapan Bharada E jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Johnson Pandjaitan, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Dengan ditetapkannya Bharada E jadi tersangka, Johnson mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini, kata Johnson, menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini