TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam non-aktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan Bareskrim Polri setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyampaikan surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin.
"Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, dilansir Kompas.com.
Menurut Andi Rian, Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala
Bareskrim Polri Belum Periksa Istri Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri belum memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.