"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," terang Andi.
Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ujarnya, Rabu.
Namun, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Kompas.tv/Baitur Rohman)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi