TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam non-aktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan Bareskrim Polri setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyampaikan surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin.
"Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, dilansir Kompas.com.
Menurut Andi Rian, Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala
Bareskrim Polri Belum Periksa Istri Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri belum memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," terang Andi.
Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ujarnya, Rabu.
Namun, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Kompas.tv/Baitur Rohman)