TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjadi saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Saat mendatangi Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan.
Termasuk berbela sungkawa terhadap kematian ajudannya.
Dirinya pun berharap keluarga Brigadir J yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan.
Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
"Demikian juga saya sampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua (Brigadir J), semoga keluarga diberikan kekuatan," ujar Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."
"selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa rumah dinas saya," ungkapnya.
Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana seperti diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan).
Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Di mana bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
Bharada E Tersangka
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka, namun akan berkembang.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews berjudul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)