TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Status tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Polisi menyebut seusai penetapan tersebut, proses pendalaman kasus akan tetap terus dilakukan.
Termasuk memanggil Irjen Pol Ferdy Sambo untuk diperiksa.
Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
Rencananya hari ini, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo akan dipanggil polisi.
"Informasi yang saya dapatkan besok (RED-hari ini)," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
"Untuk surat pemanggilan sudah dilayangkan rencana akan dipanggil besok pagi (RED-hari ini)," lanjutnya.
Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya menekankan Irjen Ferdi Sambo akan dipanggil sebagai saksi.
"Statusnya sementara ini sebagai saksi."
Bagaimana dengan sang istri, Putri Candrawathi?
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat ini.
Di mana diketahui istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut dua kali tak hadir dalam asessment psikologi yang dijadwalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asessment pertama yang diagendakan pada Rabu, 27 Juli 2022, sementara asessment kedua yang dijadwlkan LPSK pada Senin (1/8/2022) kemarin, Putri Candrawathi ternyata juga tidak datang.
Dikatakan Irwan, kondisi Putri Candrawathi tak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya pada 16 Juli 2022 saat Putri Candrawathi ditemui Komnas Perempuan dan LPSK, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Masih Terbaring di Tempat Tidur, Shock dan Terus Menangis
"Memang (LPSK) sudah ditemui tanggal 16 Juli, itu sudah ketemu. Dari Komnas Perempuan juga, dari LPSK juga. Memang kondisinya pada saat itu sebagaimana keterangan tadi memang belum dimungkinkan."
"Bu Putri ini dalam posisi yang terus menangis dan trauma berat. Dan kondisi itu sampai saat ini seperti itu," kata Irawan dalam wawancara yang disiarkan di Youtube MetroTV, Rabu (3/8/2022).
Karena itu, Irwan berharap LPSK bisa datang menemui Putri dengan melibatkan psikolog setelah dua kali Putri tak bisa hadir ke LPSK.
Harapannya Putri Candrawathi bisa diajak berdialog sehingga ada titik terang terkait kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E Tersangka
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka, namun akan berkembang.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews berjudul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono/Igman Ibrahim)