"Kita telah memeriksa tiga personil Pati (perwira tinggi) bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol, 2 personel, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama 5 personil dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personil dari Polda dan Bareskrim," bebernya.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," imbuh Jenderal Listyo.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)