News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekonstruksi terkait adegan pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022) siang- Polisi-polisi yang memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J saat awal pengungkapan kasus diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum polisi tersebut akan disidang.

"Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucap Dedi, Kamis (4/8/2022).

Irsus telah memeriksa 25 personel terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan diduga menghambat penyidikan.

Kapolri Jenderal Listro Sigit menjelaskan siapa saja 25 personel Polri yang diperiksa tersebut.

"Kita telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) Polri bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. "

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo diperiksa selama tujuh jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihatnya di rumah dinasnya.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," katanya.

Bharada E tak sedang membela diri saat tembak Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.

Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini