TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika melihat bukti hasil visum et repertum Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bukti hasil visum et repertum itu diperlihatkan kepada Mahfud oleh Perkumpulan Marga Hutabarat di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022) kemarin.
Bukti visum et repertum itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto pada 8 Juli lalu.
Saat itu Budhi mengatakan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Ini 4 Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? Ada yang Bersihkan TKP
Brigadir Yosua adalah sopir dari Kadiv Propam non-aktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir Yosua alias Brigadir J disebut polisi tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat mengatakan saat pihaknya menunjukkan bukti hasil visum et repertum itu, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala.
"Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng- geleng kepala. Saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," kata Pheo Hutabarat usai menemani ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).
Bawa bukti lain
Tak hanya hasil visum, Pheo juga membawa bukti press release dari pihak kepolisian dan beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud.
Pheo mengatakan Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud untuk menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Bukan Hanya Bharada E, IPW: Publik Menduga Irjen Ferdy Sambo Terlibat dalam Kematian Brigadir J
Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.
Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung kebenaran dalam proses penyidikan pidana.
"Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada. Yang benar saja? Semua sudah tahu sekarang semua autopsi itu sudah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum gak? Itu kita duga," katanya.