News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Analisis Pasal 55 dan 56 KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Unsoed: Pembunuhan Libatkan Beberapa Orang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan- Yang menarik adalah Polisi sudah menetapkan juga pasal 55 dan 56, artinya bahwa kegiatan pembunuhan tersebut melibatkan lebih satu orang

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho turut menanggapi soal penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hibnu, dengan pasal yang disangkakan kepada Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

"Pasal yang diterapkan ini masih on going proses karena masih penyelidikan, tapi kita apresiasi sekali bahwa Bareskrim sudah menentukan tersangka dan pasal yang dilakukan adalah pasal 338 pembunuhan."

"Yang menarik adalah (polisi) sudah menetapkan juga pasal 55 dan 56, artinya bahwa kegiatan (pembunuhan) tersebut melibatkan lebih satu orang," kata Hibnu dikutip dari Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).

Hibnu menjelaskan bahwa pasal ini syarat akan Teori Penyertaan.

Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa

"Ini kalau Teori Ilmu Hukum, ada (yang namanya) Teori Penyertaan, (yang di dalamnya) ada pelaku, ada yang menyuruh melakukan, ada yang membantu melakukan."

"Ini rupanya penyidik lagi berproses untuk menentukan siapa sebetulnya yang menyuruh lakukan, siapa sebetulnya yang memberikan sarana (senjata api), ini yang menarik," jelas Hibnu.

Menurut Hibnu, yang menarik sekarang adalah bagaimana tantangan penyidik untuk mengungkap kasus itu.

"Makanya ini kejahatan ini bukan suatu kejahatan yang biasa."

"(Tersangkanya) lebih dari satu, (Teori) Penyerta itu lebih dari satu."

"Inilah yang kita tunggu Polri sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk yang tadi siang diperiksa itu (Ferdy Sambo) dalam rangka pengumpulan bukti, kira-kira yang tepat yang berpotensi seperti yang dirumuskan dalam pasal 55 siapa, ini yang kita tunggu," lanjut Hibnu.

Baca juga: EKSPRESI Ferdy Sambo di Bareskrim Polri Dianalisis Ahli Forensik Emosi: Ada Pembenaran Tindakan

Hibnu menghargai upaya penyidik dalam mengungkap kasus ini, meskipun agak berlangsung lama.

"Kita harus menghargai proses awal (upaya para penyidik) karena namanya penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan barang bukti, ya masih belum final, masih ukup butuh waktu untuk menentukan siap yang ada di dalamnya."

"Saya kira penyidik profesional sekali yang menggunakan ilmu ilmu forensik, ada digital forensik, kedokteran forensik dan (pengungkapan) CCTV online itu yang sedang dirumuskan siapa kira-kira yang ada dibalik Bharada E," kata Hibnu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini