News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Analisis Pasal 55 dan 56 KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Unsoed: Pembunuhan Libatkan Beberapa Orang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan- Yang menarik adalah Polisi sudah menetapkan juga pasal 55 dan 56, artinya bahwa kegiatan pembunuhan tersebut melibatkan lebih satu orang

Apabila dirunut lagi, kata Hibnu, Bharada E itu adalah seorang anggota petugas polisi, sedangkan polisi itu bagian dari organisasi komando kepolisian.

"Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oleh aparat itu biasanya atas perintah atau kemungkinan anjuran."

"Artinya tidak bisa berdiri sendiri, lain dengan diluar kedinasan.

"Jadi ini dalam rangka kedinasan, ya boleh dikatakan itu bagian dari ada sistem yang lain yang harus dipecahkan."

"Apalagi informasinya adalah sudah mengarah pada informasi-informasi yang terus berkembang dan informasi yang terus berkembang itu rupanya direspon dari digital forensik dilakukan ada keterkaitan kesinambungan," terang Hibnu.

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Sudah 4 Kali Diperiksa terkait Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Penetapan Bharada E Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik bersama Tim Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada sejumlah saksi maupun bukti-bukti yang ada.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim Bareskrim Polri, dimana sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."

"Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, (semuanya) sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik."

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Brigadir J, Bibi Almarhum Beri Tanggapan Mengejutkan

Adapun pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,

"(Kasus) ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," lanjut Andi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini