TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal penetapan tersangka pada Bharada E.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J .
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin justru menilai Bharada E hanya sebagai umpan yang dikorbankan dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia bahkan menyinggung soal bayaran yang diduga diberikan pada Bharada E untuk menanggung beban dalam kasus ini.
"Bharada E ini cuma dikorbankan, malah ada informasi pada saya mengatakan segera rekeningnya atau rekening keluarganya diperiksa karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu."
"Jangan sampai dia dibayar kemudian disetor keluarganya, disuruh dia bertanggung jawab atas semua perbuatan yang lain."
"Nah itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan" kata Kamaruddin dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022).
Lanjut Kamaruddin juga memberi tanggapan pada sejumlah keterangan Bharada E yang dinilai janggal.
Salah satu diantaranya mengenai beda pernyataan dari pihak Bharada E yang menyebut penembakan dilakukan dari jarak jauh.
Namun, setelah pihak Kamaruddin memberikan sejumlah fakta silang dari pernyataan tersebut, Bharada E pun merubah keterangannya.
"Yang lucu, Bharada E tadinya hanya menembak dari atas, setelah saya buka satu-persatu, dia bilang 'saya tembak lagi supaya benar-benar lumpuh' itu dia bunuh diri."
"Itu karena Bharada E tidak punya kecerdasan untuk itu, Bharada E itu enggak cerdas, dia diumpankan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga mempertanyakan mengenai Bharada E yang dinilai sebagai ahli tembak.