Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja akan dipulangkan hari ini, Jumat (5/8/2022).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan pemulangan 12 WNI/PMI ini merupakan hasil konkret dari pertemuan Menlu RI dengan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kamboja, Krolahom Sar Kheng, dan Kepala Polisi Kamboja, Jenderal Neth Savouen di Phnom Penh.
"Sebagai hasil konkret, pada hari ini akan dipulangkan 12 WNI yang menjadi korban penipuan online scam. Ini adalah tahap pertama sebagai hasil konkret pembahasan kemarin," kata Judha Nugraha pada press briefing Kemlu RI, Jumat (5/8/2022).
Judha mengatakan, untuk tahap awal memang baru 12 WNI yang dapat dipulangkan karena ada keterbatasan penerbangan.
Baca juga: PMI Korban Penyekapan di Kamboja Bertambah Jadi 129 Orang, Menlu Retno Temui Mendagri Krolahom Sar
Sebab pada saat yang bersamaan ada penyelenggaraan ASEAN Ministerial Meeting (AMM) dilakukan di Phnom Penh, sehingga banyak penerbangan yang penuh.
"Tahap selanjutnya kita akan lakukan, insya Allah pada hari Sabtu dan Senin," lanjutnya.
Pasca ketibaan, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing serta proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Sementara itu, WNI yang menjadi korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja terus bertambah, total mencapai 129 orang.
Dari 129 orang tersebut, 37 di antaranya kasusnya baru masuk, dan para korban baru tiba dini hari di KBRI.
Judha mengatakan, ke 129 WNI tersebut bekerja di berbagai macam perusahaan online scam yang berada di berbagai macam daerah di Kamboja, namun mayoritas berada di Sihanoukville.
"Tentu yang baru masuk ini ada beberapa proses yang harus dilakukan, pertama asesmen psikologis, konseling psikologis, untuk para korban yang mengalami trauma. Kedua, melakukan pendalaman, wawancara menggunakan screening form indikasi korban TPPO. Ini adalah mekanisme yang sudah disepakati kementerian/lembaga. Ketiga, kita melakukan langkah-langkah repatriasi," ujarnya.