TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah tiga kali diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Hal itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.
"Ibu PC adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan."
"Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.
Masih Sulit untuk Berkomunikasi karena Trauma
Arman Hanis, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengungkapkan kondisi terkini kliennya.
Dijelaskan Istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo berinisial PC, masih sulit berkomunikasi karena trauma.
Hal itu disampaikan Arman Hanis dalam konferensi pers di restoran, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Arman Hanis menyebut PC seringkali terlihat diam dan menangis.
Untuk berkomunikasi dengan kliennya tersebut, Arman Hanis mengaku harus melalui psikolog.