News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

AHY Daftar ke KPU Jalan Kaki Didampingi Ibas, Targetkan Partai Demokrat Jadi 3 Besar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022)

Untuk DPR RI kita tahu ada 80 Dapil hari ini, kecuali nanti sudah diputuskan pemekaran di Papua untuk ikut juga dalam pemilu 2024. Tapi kami ingin mengisi semua Dapil," ujar AHY.

Pada pemilu 2019 Partai Demokrat hanya memperoleh 54 kursi di DPR atau sebanyak 9,3 persen suara sah nasional.

AHY berharap pada pemilu 2024 partainya dapat meraup suara di parlemen, setidaknya mencapai 14 hingga 15 persen.

Target tersebut dinilai AHY tak berlebihan. Jika berhasil dicapai, ia menyebut nantinya peran Demokrat di parlemen akan jauh lebih terasa lagi dari yang sebelumnya.

"Saat ini [di] DPR RI kami ada 54 orang di Senayan, tetapi tentu kami ingin jauh lebih banyak lagi sehingga peran kami di parlemen juga lebih kuat dan terasa," ucap AHY.

"Dengan bisa mengisi keseluruhan Dapil tersebut mudah-mudahan tercapai persentase 14 hingga 15 persen dan mudah-mudahan dengan demikian Demokrat kembali bangkit dan bisa mengisi ruang demokrasi lebih signifikan lagi," kata AHY.

Baca juga: Sering Bertemu Diam-diam, AHY Mengaku Komunikasi Intens dengan PKS dan NasDem

Dengan mendaftarnya Partai Demokrat, maka hingga kemarin tercatat setidaknya sudah ada 12 parpol yang telah mendaftarkan diri ke KPU.

Pendaftaran parpol ini akan dibuka hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan terdapat delapan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Kedelapan parpol tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

“Tiga partai lainnya yakni PRIMA, Partai Reformasi, Pandai masih dalam tahap proses kelengkapan,” kata Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Kelengkapan dokumen menjadi syarat bagi setiap parpol untuk berlaga pada Pemilu 2024. KPU menyatakan, untuk partai yang lolos parlemen 2019 hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang tidak lolos parlemen 2019 dan partai baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.(tribun network/dng/mar/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini