News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.

Bharada E Tersangka

Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV)

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka, namun akan berkembang.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews berjudul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (TribunJakarta.com/Bima)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini