TRIBUNNEWS.COM- LPSK menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E, punya tingkat kemampuan menembak kelas 1.
Kemampuan tersebut masih tergolong rendah.
Saat kejadian, Bharada E menghabisi Brigadir J dari jarak dekat.
Dari jarak tersebut, LPSK juga menyebut, penembak tak perlu memilik keahlian khusus.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Berbagai pihak mulai dari kepolisian, Komnas HAM, hingga LPSK terus mendalami kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah temuannya terkait hasil pemeriksaan dan investigasinya.
Menurut LPSK, Bharada E yang kini jadi tersangka tak punya keahlian dalam menggunakan senjata api.
Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.
Tingkatan tersebut bahkan disebut tergolong rendah.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (5/8/2022), mengutip Kompas.com.
Bharada E ternyata juga baru beberapa bulan memegang senjata api.
Ia mendapatkan senjata api darI Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," katanya.