News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

FAKTA 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Terkait Kasus Brigadir J, Terungkap Sosok dan Alasan Polisi

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta empat perwira polisi ditahan di tempat khusus terkait kasus kematian Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta empat perwira polisi ditahan di tempat khusus terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Lalu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.

"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," jelasnya.

Sosok 4 Perwira yang Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan sosok dari keempat perwira yang ditahan itu.

Adapun tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya."

"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Dedi menambahkan, keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," imbuhnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Makin Terang setelah Periksa 15 Ponsel, Ada Foto dan Chat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Polri Ungkap Alasan 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada sejumlah alasan empat perwira polisi itu ditahan di tempat khusus.

Adapun penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat.

Baca juga: Pengacara Pihak Brigadir J soal Dugaan Polisi yang Ambil CCTV: Tersangkakan dan Umumkan ke Publik

Adapun alasan pertama yakni demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," kata Ramadhan.

Selain itu, karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira ini mengulangi perbuatannya.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," bebernya.

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) (kanan). Kini empat perwira ditempatkan di tempat khusus terkait kasus Brigadir J. (ISTIMEWA/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti)

Penjelasan tentang Tempat Khusus

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tempat khusus yang dimaksud bisa berupa markas, rumah, atau kapal.

“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Temukan Fakta Terbaru di Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Makin Terang Benderang

Menurutnya, lokasi tempat khusus itu ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

Penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, satu di antaranya yakni demi keselamatan polisi terduga pelanggar tersebut.

Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: 25 Polisi Diperiksa karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, LPSK hingga IPW Beri Tanggapan

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus terkait mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini