Sebab kata dia dalam pengukuran dekat dan jauh merupakan hal yang relatif dari segi penilaian seseorang.
Terpenting dalam melakukan penembakan itu bisa dilakukan tanpa harus memiliki keahlian khusus.
"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meternya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," ucapnya.
Tak hanya itu, atas keterangan tersebut juga pihaknya masih membutuhkan pendalaman penyidikan yang saat ini masih bergulir di beberapa instansi termasuk Polri dan Komnas HAM.
"Karena diproses penyidikan kan ada proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk ahli," kata dia
Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper
Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.
Bahkan prajurit polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ternyata terakhir latihan menembak pada Maret 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bukanlah jago tembak.
LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.
"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, LPSK Masih Bisa Berikan Perlindungan ke Bharada E, Asalkan Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya pernyataan berbeda sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pada 11 Juli, Budhi mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.