TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama.
Penahanan Roy Suryo tersebut imbas dari unggahan meme Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Roy Suryo sebagai Pelapor Pertama
Sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan pada akhirnya resmi ditahan, ia justru yang melaporkan terlebih dahulu terkait kasus ini pada Kamis (16/7/2022).
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme editan tersebut.
Namun, laporan Roy Suryo disebut tidak memenuhi unsur pidana.
Laporan Roy Suryo pada tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur pun dinyatakan gugur.
Sebaliknya, dua laporan terhadap Roy Suryo dianggap memenuhi unsur pidana.
Baca juga: KILAS BALIK Kasus Roy Suryo yang Kini Ditahan karena Meme Borobudur Mirip Jokowi
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
Laporan kedua pelaporan atas nama Kevin Wu juga di hari yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.