Zulpan mengungkapkan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat.
Selain itu, Roy Suryo dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai (Jumat) malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," terang Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)(Kompas.tv/Rizky L Pratama)