Klarifikasi Roy Suryo
Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya dengan komunitas mobil Mercy.
Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.
"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).
Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.
Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.
Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.
"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," katanya.
Pada Jumat (5/8/2022), Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Dilakukan Penahanan
Setelah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo ditahan mulai malam ini di Polda Metro Jaya.
“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari ke depan.
Alasan dilakukan penahanan terhadap Roy karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya seperti tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.(Tribunnews.com/Fandi Permana), (Tribunnews.com/Fersianus Waku)