TRIBUNNEWS.COM - Pihak pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan mengundurkan diri.
Diketahui, sebelumnya Bharada E telah berstatus tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
Andreas Nahot Silitongan mengatakan mengundurkan diri saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK
"Kami sebagai (dahulu) tim penasehat hukum Bharada Eliezer pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Di sisi lain, Andreas Nahot Silitonga tak membeberkan alasan yang jelas mengapa mengundurkan diri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dirinya mengatakan telah mengungkapkan alasan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri, Kombes Pol Agus Andrianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan pada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
"Dan kami tidak akan membuka pada publik saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," imbuhnya.
Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK
Bharada Eliezer atau Bharada E terancam tak bisa mendapat perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini lantaran LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Kata LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, meski Bharada E sudah berstatus tersangka, LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.
Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK, dilansir TribunJakarta.com, Jumat (5/8/2022).
"Kemungkinan besar akan ditolak karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.
Justice Collaborator
Baca juga: LPSK Sarankan Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Ingin Disurati Secara Resmi
Namun di lain sisi, Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, yakni menjadikan Bharada E membantu pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga akhirnya mencapai titik terang.
Justice collaborator merupakan pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.
"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.
Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.
Lantas apabila Bharada E menjadi justice collaborator, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Bima)