TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora, Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Sebelum ditahan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) atau dua pekan lalu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Saat pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya kala itu, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.
Polda Metro Jaya beralasan Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barulah dua pekan kemudian atau tepatnya, Jumat (5/8/2022) tadi malam Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Terkait penahanan terhadap Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam mengatakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Laporkan Pengunggah Pertama
Di awal-awal kasus ini, Roy Suryo mengaku bahwa dia bukanlah pengunggah pertama terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Bahkan Roy telah melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).
Baca juga: Masih Pakai Penyangga Leher, Roy Suryo Digiring Penyidik Polda Metro Jaya ke Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni Nasution membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan polisi terhadap pihak yang menggunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam.
"Benar, tadi malam saya sudah buat Laporan Polisi," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/6/2022).
Pitra menjelaskan, kliennya, dalam hal ini Roy Suryo telah memberikan kuasa kepadanya.
"Klien saya Roy Suryo telah memberikan kuasa khusus untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Pitra menambahkan, laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 16 Juni 2022.
Roy meminta kepolisian untuk segera menangkap 3 akun twitter yang dilaporkannya 10 Juni 2022 lalu.
Ia menilai akun itu sebagai pembuat dan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
"Para pengedit itu adalah yang mereka lakukan jauh sebelum saya lakukan dan saya juga membantu temen-temen yang ingin mencari pelaku sebenarnya. Jadi yang saya ingin bantu adalah cari pelaku sebenarnya bukan yang malah membikin keruh atas kasus ini," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Pitra Romadoni, kuasa Hukum Roy juga berharap agar kepolisian menyelidiki motif penyebaran meme itu oleh akun yang dilaporkannya. Hal itu bertujuan agar motif penyebaran meme itu segera terkuak.
"Saya harap kepolisian untuk menangkap pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut? Apakah ingin mempropaganda atau ingin menjebak Roy Suryo," kata Pitra kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pitra menyebut, kliennya mengunggah ulang atau meretweet meme itu setelah beredar di media sosial.
Hal itu dilakukan dan bertujuan tak lebih dari bentuk kritik atas wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur oleh pemerintah.
"Itu murni adalah kritik, dan kritik sudah dilindungi Undang-Undang kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh negara," kata Pitra.
Ia juga menyebut, ada kesan bahwa ungkapan Roy di Twitter-nya dipelintir. Sehingga meme itu dinarasikan seolah-olah Roy Suryo sebagai pihak pertama yang membuatnya.
"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham," pungkasnya.
Laporan Roy Suryo Gugur
Lantas, bagaimana kelanjutan laporan Roy Suryo itu?
Terkini laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur itu menjadi gugur dengan ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.
Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Zulpan mengatakan, laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.
Baca juga: Pelapor Miris Lihat Tersangka Kasus Penistaan Agama Roy Suryo Tertawa Lepas Saat Hadiri Acara Mercy
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui mengunggah informasi terkait laporan polisi untuk pengunggah awal foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi di akun resmi Twitternya @KRMTRoySuryo2.
Dalam postingan tersebut, mantan politisi Partai Demokrat ini juga mngucapkan permohonan maaf, khususnya kepada Ummat Budha.
"Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- "seolah2 Editan saya"."
"Namun demikian secara gentle saya tetap Mohon maaf, khususnya kpd Ummat Budha," tulis Roy Suryo, Kamis malam.
Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi ini kemudian viral di media sosial. Gambar tersebut, kemudian dikutip Roy Suryo melalui akun media sosialnya.
Meski sudah menghapus dan melakukan klarifikasi, namun Roy akan dilaporkan ke polisi karena dianggap ikut menyebar foto melalui media sosial.
Pelapornya adalah Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.
Selain itu, Kevin juga akan melaporkan orang yang mengedit foto tersebut.
Namun, belum diketahui siapa pengedit foto hingga akhirnya tersebar luas di media sosial.
"Yang akan kita laporkan itu ada dua pihak. Yang pertama yang diduga mengedit lalu juga yang menyebarluaskan. Jadi ada dua pihak sepertinya."
"Kami akan melaporkan akun RoySuryo2, KRMTRoySuryo2. Pemilik akun itu," kata Kevin saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Klarifikasi Roy Suryo soal Unggahan Foto Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Dikutip dari Kompas.tv, Roy Suryo menjelaskan unggahan foto meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dilakukan oleh orang lain sejak 7 Juni 2022.
Dikatakan Roy Suryo, dirinya bukanlah orang pertama pengunggah meme tersebut.
Sebab, ia baru mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi pada 10 Juni 2022.
"Ada postingan yang muncul pertama kali pada 7 Juni 2022. Saya sendiri upload pada 10 Juni 2022,” kata Roy Suryo.
"Pada 8 Juni ada media online yang memuatnya, dan link-nya sampai sekarang masih hidup. Kemudian tangal 9 ada lagi yang posting, kemudian pada tanggal 10 ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini."
Profil Roy Suryo
Roy Suryo memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo.
Dia lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Dikutip dari Surya, Roy Suryo adalah anak pasangan Prof Dr KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.
Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy Suryo menamatkan pendidikan magister di UGM.
Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.
Baca juga: Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan
Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.
Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.
Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Pada akhir tahun 2012 Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.
Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada awal tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru.
Pada 2019 lalu, Roy Suryo pernah dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu mengajukan diri nonaktif kepada pimpinan Partai Demokrat.
Hinca Panjaitan menjelaskan, Demokrat di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan Roy Suryo agar dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang belakangan ini menimpanya.
"Benar. Per hari ini, kami resmi menonaktifkan Mas Roy (Roy Suryo) sebagai waketum agar dia fokus menyelesaikan permasalahannya dengan Kemenpora," ungkap Hinca Panjaitan, Jumat (14/9/2019).
Keputusan tersebut, lanjut Hinca, sudah diproses sejak minggu lalu, atau jauh hari sebelum Roy mengirimkan surat pengunduran diri dari partai berlambang Mercy itu.
"Ini proses yang berjalan di internal kami sejak minggu lalu mulai dari Dewan Kehormatan partai," tegasnya.
Roy Suryo dalam surat pernyataan yang tersebar di kalangan media massa menyampaikan telah mengajukan nonaktif dari posisi waketum kepada Ketua Umum Demokrat, SBY.
Dalam surat tertanggal Rabu, 12 September 2018 itu, Roy Suryo minta kepada SBY agar dapat menonaktifkan dirinya hingga kasus selesai.
Alasannya, dia tidak ingin partai Demokrat ikut terseret dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.