News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, DPR: Pasti Ditemukan Pelanggaran Serius dari Pemeriksaan Saksi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali menilai, pemeriksaan itu dilakukan karena ada pelanggaran yang ditemukan dari pemeriksaan saksi lain.

Adapun sebanyak 25 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.

"Sekarang (Irjen Sambo) sedang diperiksa kode etik, pasti telah ditemukan pelanggaran yang sangat sangat serius, menurut saya dari pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Ali menyebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut jangan sampai mengesampingkan ranah pidana.

Menurutnya,kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan.

"Dalam perjalanan pengusutan kasus etik ditemukan alat bukti pidana ya dia kan bisa diusut secara bersamaan," tandasnya.

Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Klapa Dua, Depok.

Baca juga: Hari ke-29 Kasus Brigadir J: Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo Ditahan, Bharada E Ungkap Fakta Penembakan

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini