Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tukas dia.
Burhanuddin juga menyatakan, Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator, maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra/Nuryanti)