Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut, jika dirinya mendapat kabar bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Provos Polri.
Ia turut merespons soal pertanyaan soal pelanggaran etik dan pelanggaran pidana terkait Irjen Sambo.
Menurut Mahfud, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa berjalan bersamaan. Dimana, sanksi etik tak bisa menggugurkan dugaan pidana.
"Yg ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," jelasnya.
Mahfud pun mencontohkan saat kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Akil Mochtar diproses dan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.
Lalu, diproses hukum tindak pidana korupsinya.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucap Mahfud.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.
Bisa Juga Ditahan Kasus Pembunuhan