Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah pemeriksaan kode etik dan dinyatakan pelanggaran kode etik Perkap 14 tahun 2011.
"Ini terkait dengan menghalangi penyidikan dan penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 jo pasal 233 KUHP pada sisi lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bila cukup bukti, kata Sugeng maka Irjen tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo akan bisa dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP terkait pembunuhan.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua
Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu siang.
Mereka tampak mengenakan pakaian loreng Brimob terlihat menaiki kendaraan taktis dengan persenjataan lengkap tiba di Bareskrim sekira pukul 13.30 WIB.
Namun, menjelang sore, pasukan Brimob itu meninggalkan Bareskrim Polri.
Dikabarkan, saat itu pula Ferdy Sambo dibawa menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.