Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut, jika dirinya mendapat kabar bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Provos Polri.
Ia turut merespons soal pertanyaan soal pelanggaran etik dan pelanggaran pidana terkait Irjen Sambo.
Menurut Mahfud, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa berjalan bersamaan. Dimana, sanksi etik tak bisa menggugurkan dugaan pidana.
"Yg ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," jelasnya.
Mahfud pun mencontohkan saat kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Akil Mochtar diproses dan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.
Lalu, diproses hukum tindak pidana korupsinya.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucap Mahfud.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.
Bisa Juga Ditahan Kasus Pembunuhan
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah pemeriksaan kode etik dan dinyatakan pelanggaran kode etik Perkap 14 tahun 2011.
"Ini terkait dengan menghalangi penyidikan dan penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 jo pasal 233 KUHP pada sisi lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bila cukup bukti, kata Sugeng maka Irjen tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo akan bisa dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP terkait pembunuhan.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua
Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu siang.
Mereka tampak mengenakan pakaian loreng Brimob terlihat menaiki kendaraan taktis dengan persenjataan lengkap tiba di Bareskrim sekira pukul 13.30 WIB.
Namun, menjelang sore, pasukan Brimob itu meninggalkan Bareskrim Polri.
Dikabarkan, saat itu pula Ferdy Sambo dibawa menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.