News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob, Sebut Tulus Mencintai Suami hingga Mohon Doa

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dari tayangan Breaking News Kompas TV, istri Ferdy Sambo mengenakan baju bermotif batik. 

Tampak raut sedih istri Ferdy Sambo ketika menyampaikan keterangan kepada awak media, Minggu petang. 

Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan, tulus mencintai suaminya (Ferdy Sambo) dan memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang dihadapi. 

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ikhlas memaafkan perbuatan yang telah menimpa dirinya dan keluarganya. 

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, hari ini untuk pertama kalinya istri Irjen Ferdy Sambo muncul di hadapan publik setelah peristiwa baku tembak terjadi di rumahnya beberapa waktu lalu.

Buntut dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Popam.

Terbaru, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.

Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inilah profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif yang diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini