Sebelum datang ke Mako Brimob guna membesuk Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat berkonsultasi dengan psikolog klinis yang menangani Putri Candrawathi.
"Ibu PC (Putri Candrawathi) ini Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan ijin oleh psikolog klinis, ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini," katanya.
Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku bila dirinya tulus mencintai suaminya Ferdy Sambo.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.
Diketahui, saat ini Ferdy Sambo sedang diamankan di tempat khusus atas karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.
"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.