TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri noaktif Irjen Ferdy Sambo semakin terang.
Hari ini ada tiga fakta yang terungkap terkait dugaan kasus yang mulai mengarah kepada Irjen Sambo.
Pertama, Bharada E membuat pernyataan soal adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Baca juga: Bharada RE dan Brigadir RR, Sopir & Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Bareskrim
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Sopir dan ajudan Putri Candrawati ditahan