Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.
Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Profil Bharada E, Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Akui Disuruh Atasan Menembak
25 Anggota Polri Diperiksa, 4 di antaranya Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob
Dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.”
“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.
Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," imbuh Dedi.
Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.