News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Wawancara Eksklusif Pengacara Brigadir J: Skenario Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo Disusun Rapi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kenangan Brigadir J (tengah) bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Pengacara keluarga Brigadir J menduga ada skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejanggalan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo  sudah dirasakan sejak awal kasus kematian Brigadir J terkuak ke publik.

Eka Prasetya SH, kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga ada skenario pembunuhan berencana.  Hal itu dia sampaikan di kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.

Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca
meninggalnya Brigadir J.

"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.

Sebanyak 25 polisi dari tamtama hingga perwira tinggi telah diperiksa untuk menyelesaikan
kasus polisi tembak polisi.

Maka muncul pertanyaan publik, siapa sebetulnya yang memerintahkan tersangka Bharada E menjadi eksekutor.

Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob

Berikut wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus
Ambarita dengan Pengacara Brigadir J, Eka Prasetya:

Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J ketika kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?

Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E
tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.

Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat
tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Seberapa erat kaitannya Pasal 338 Junto 55 dan 56 dengan Pasal 340 KUHP?

Jadi yang jelas kasusnya bukan tembak-menembak tetapi pembunuhan.

Mengapa bisa dikatakan pembunuhan berencana karena dalam BAP resmi ada pengancam-pengancam terhadap Brigadir J sebelum kejadian.

Baca juga: Ferdy Sambo Diamankan dan Diperiksa di Mako Brimob Polri, Begini Kondisi Kawasan Rumah Pribadinya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini