(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akibat Nyanyian Bharada E
Pasal Brigadir RR
Sementara itu terkait dengan penetapan status tersangka kepada Brigadir RR, polisi menyangkakan pasal Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian, dikutip Tribunnews.com.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP merupakan pasal yang bermuatan pembunuhan berencana.
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Penetepan tersangka Brigadir RR ini dilakukan polisi setelah mendapat keterangan dari Bharada E.
"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Ada Aktor Intelektual?
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan pasal 340 KUHP akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” kata Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022)..
Mahfud MD mengatakan penanganan perkembangan kasus ini terbilang cepat.
Baca tanpa iklan