News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ALIBI Atasan Bharada E di Pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin: Senjata Korban Diambil, Jari Ditembak

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Eliezer (Bharada E) telah menberikan pernyataan.

Sang kuasa hukum, Muhammad Burhanuddin, mengatakan penyataan yang dari Bharada E berbeda dari hal-hal yang disebutkan di awal.

Termasuk tidak adanya aksi baku tembak antaran Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rupanya terdapat semacam skenario yang dibuat, diduga untuk menutup-nutupi aksi pembunuhan tersebut.

Bahkan proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.

Baca juga: Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang

Bharada E mengatakan senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.

Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tambah Jadi 3 Orang, Siapa Lagi Selain Bharada E dan Brigadir RR?

Baca juga: BREAKING NEWS: Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD.

Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan didatangi anggota Brimob bersenjata lengkap. (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka.

Dua pria tersebut yakni Bharada Eliezer atau Bharada E serta yang terbaru Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Lalu Mahfud MD mengungkap akan ada satu tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J.

“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.

Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.

Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.

Baca juga: Imbauan Hotman Paris hingga Nyali Bharada E Bongkar Kasus Kematian Brigadir J, Doa Membuatnya Tenang

Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantunya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.

“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini