News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Saja Perlindungan yang Didapat Bharada E Jika jadi Justice Collaborator? Ini Penjelasannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Berikut sejumlah perlindungan yang didapat Bharada E jika jadi JC.

"Sedangkan untuk penghargaan khususnya , tuntutannya LPSK bisa memberikan rekomendsi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC diringankan tuntutannya," Kata Susilaningtias.

Sebagai informasi JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

LPSK Koordinasi dengan Bharada E

Diwartakan Tribunnews, LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kedatangannya untuk menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pihak LPSK tiba sekira pukul 12.34 WIB di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.

Terlihat, ada sejumlah petinggi LPSK yaitu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi.

Setibanya di Bareskrim, mereka langsung masuk ke dalam dengan memberikan sedikit komentar kepada awak media.

Baca juga: Diminta Bongkar Kasus, Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator

Adapun kehadirannya mereka dalam rangka koordinasi.

"Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," kata Achmadi.

Ia menuturkan salah satu yang dikoordinasikan adalah mengenai pengajuan justice collaborator dari Bharada E.

Saat ini, pihaknya akan menemui Bharada E terlebih dahulu.

"Kita masih mau pertemuan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini