News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Saja Perlindungan yang Didapat Bharada E Jika jadi Justice Collaborator? Ini Penjelasannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Berikut sejumlah perlindungan yang didapat Bharada E jika jadi JC.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK pun kini telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menemui Bharada E, Selasa (9/8/2022).

Lantas apa saja perlindungan yang didapat Bharada E nantinya ketika menjadi Justice Collaborator? 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberi penjelasan terkait sejumlah perlindungan yang nantinya akan didapat Bharada E baik dari LPSK maupun penyidik. 

Diantaranya, Bharada E akan mendapat perlindungan fisik maupun ancaman. 

Kemudian, sebagai Justice Collaborator juga akan mendapatkan penanganan dan penghargaan khusus dalam proses hukum. 

Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong

"Jadi ada beberapa hak yang harus dipenuhi oleh LPSK maupun penyidik yang melaksanakan hal ini dalam konteks yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator, itu nanti ada perlindungan fisik dari ancaman," jelas Susilaningtias, Senin (8/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv

Adapun perlindungan fisik dan ancaman tidak diperuntukan pada Bharada E saja.

Namun, juga diberikan pada pihak keluarga Bharada E. 

"Perlindungan ini tidak hanya pada Bharada E tetapi juga pada keluarganya," sambungnya. 

Mengenai penghargaan khusus, Susilaningtias juga menyebut bahwa Bharada E yang kini menjadi tersangka dalam tewasnya Brigadir J dapat diringkan hukumannya. 

Nantinya LPSK akan mengajukan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keringanan tuntutan pada Bharada E. 

"Dalam konteks Justice Collaborator itu ada namanya penanganan khusus dan ada penghargaan khusus, ini nantinya yang mengerjakan LPSK dan sebagaian penyidik."

"Dalam konteks penanganan khsus diantaranya, Bharada E mempunyai hak untuk nanti dipisahkan tahananannya dari pelaku lainnya yang diungkap dari kejahatan ini, kemudian  berkasnya dipisahkan dengan pelaku lainnya. Nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya bisa tidak dihadirkan terdakwa dalam ruang sidang."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini