News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS, Tim Psikolog LPSK Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo Periksa Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ada sekitar 4 orang tim LPSK yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki tiba dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam lengkap dengan stiker LPSK di bagian pintu.

Mereka terlihat tiba sekitar pukul 10.20 WIB, dan langsung masuk ke dalam rumah dengan bangunan tiga lantai tersebut.

Baca juga: Ucapan Lantang Ferdy Sambo & Tangisan Putri, Bharada E Bongkar Peran Jenderal di Kematian Brigadir J

Tak ada keterangan apapun yang disampaikan tim psikolog LPSK saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Kendati demikian, awak media tidak diberikan izin oleh pihak keamanan atau penjaga rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo untuk standby di area rumah tersebut.

Alhasil awak media hanya berkesempatan mengambil gambar dan diminta untuk menunggu di luar kompleks.

Hingga berita ini diturunkan, tim psikolog LPSK masih melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.

Baca juga: LPSK Bagi 2 Tim, Periksa Istri Ferdy Sambo di Rumah dan Periksa Bharada E Soal Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.

Sebab kata Edwin, dalam prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).  (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sedangkan Putri telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan LPSK, Kuasa Hukum: Beliau Masih Terguncang dan Trauma Berat

Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini