News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK - Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan KTP dan STNK yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang STNK secara offline dan online.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Ketika masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat.

Perpanjangan STNK juga dapat dilakukan secara online di samsatdigital.id.

Secara lengkap, simak cara perpanjangan STNK di bawah ini.

Baca juga: Cara Daftar subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar, Siapkan KTP dan STNK

Cara Memperpanjang STNK secara Online dan Offline

Ada dua  pelayanan perpanjangan STNK yang dapat dilakukan oleh pemiliki STNK yang akan melakukan perpanjangan STNK.

Berikut ini caranya, dikutip dari Gramedia dan PPID Kota Semarang.

Offline:

1. Membawa KTP Asli dan STNK Yang Sesuai

KTP yang wajib dibawa saat proses perpanjangan adalah dengan nama sesuai pada STNK maupun BPKP.

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya KTP yang dibawa berupa asli dan fotokopi.

Selain itu, pendaftar perlu membawa STNK yang akan digunakan untuk perpanjangan.

2. Membawa Syarat ke Loket

Berkas formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi secara lengkap oleh pemilik kendaraan kemudian diserahkan ke loket pendaftaran.

Pendaftar menyerahkan berkas ke petugas dan menunggu antrean.

Petugas akan memanggil pendaftar sesuai dengan urutan antrean.

3. Biaya Pembayaran

Biaya pajak perpanjangan akan dibayarkan melalui loket khusus yang telah disediakan.

Pelunasan pembayaran ini harus dilakukann untuk mendapatkan STNK yang baru.

Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bisa menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK yang baru.

Tahap akhir yang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan perpanjangan STNK adalah menunggu surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi.

Pengesahan STNK yang baru ini disertai pengeluaran SKPD.

Baca juga: Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK (Citra Indonesia)

Online:

1. Unduh Aplikasi Samsat Digital Nasional

Pemilik STNK harus men-download aplikasi Samsat Digital Nasional di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah mengunduh aplikasi, pemilik STNK harus menyiapkan syarat perpanjangan STNK, yaitu STNK dan KTP Asli.

2. Melakukan pendaftaran

Selanjutnya, pemilik STNK melakukan pendaftaran di aplikasi Samsat Digital Nasional.

Klik "Start", lalu pilih "Register".

3. Mengisi Data Informasi Kendaraan

Pemilik melakukan pengisian data seperti memasukkan nomor polisi di NIK, nomor polisi di STNK, dan 5 digit terakhir dari rangka kendaraan.

Baca juga: Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?

4. Mengajukan Kode Pembayaran

Kemudian, pemilik STNK memilih tombol "Ajukan" untuk mendapatkan kode pembayaran yang hanya berlaku 2 jam.

Kode pembayaran SKPP elektronik akan diterima melalui e-mail atau nomor HP.

Pemilik STNK harus segera melunasi pembayaran sebelum waktu tenggat.

5. Melakukan Pembayaran

Pembayaran pengajuan STNK dapat dilakukan melalui berbagai ATM seperti BCA, BRI, BTN, Mandiri, dan lain-lain.

Pendaftar dapat memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia.

6. Menerima E-TBPKB dan Sticker Pengesahan STNK

Setelah pembayaran selesai, pendaftar akan menerima E-TBPKB dan pengesahan STNK baru melalui e-mail.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Mengurus STNK yang Hilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini