TRIBUNNEWS.COM - Simak kilas balik kasus KM 50 yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas.
Kasus KM 50 kembali mencuat dan banyak dibicarakan oleh publik.
Kejadian KM 50 ini sempat menghebohkan publik karena kasusnya cukup panjang.
Diektahui, kejadian ini dinamakan kasus KM 50 karena terjadi di KM 50 Tol Cikampek.
Kasus KM 50 ini menimbulkan sejumlah kontroversi di masyarakat.
Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar
Kronologi Kejadian Menurut Jaksa
Diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan yang terjadi di KM 50 ini terjadi antara anggota polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam kejadian tersebut, enam laskar FPI dinyatakan tewas.
Jaksa menyampaikan bahwa penembakan itu dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Hal ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam acara pemeriksaan kepolisian.
Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan selama dua kali.
Rizieq tak hadir dan memberikan berbagai alasan-alasannya.
Disampaikan bahwa kejadian tembakan ini terjadi ketika perjalanan ke arah Tol Cikampek 1.
Sebelum kejadian penembakan, terjadi kejar-kejaran dan serempetan antara mobil polisi dengan mobil yang ditumpangi para laskar FPI.
Baca juga: Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri, Eks Jubir Habib Rizieq: Jangan Seperti Laskar FPI di KM 50