Apeng diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Info saat itu menyebut dia berada di Singapura.
Seiring waktu berjalan, Apeng tersandung kasus hukum lagi.
Pada Senin (1/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Apeng juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).