TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak perintah atasan saat diperintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa Yumara menuturkan bahwa Bharada E merasa harus patuh pada perintah atasannya.
Tekanan itulah yang membuat kliennya, Bharada E mau tidak mau menembak Brigadir J.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Deolipa Yumara menuturkan bahwa aturan bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Menurutnya, institusi Polri mengatur bahwa bawahan bekerja atas perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.
Baca juga: Surat untuk Keluarga Brigadir J, Perintah Membunuh hingga Bharada E Mengaku Lega dan Plong
Lebih lanjut, Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.
Adapun Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi supir pribadi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.